A. Latar Belakang
Pada hakekatnya manusia
membutuhkan sandang, pangan dan papan yang memadai agar dapat
melaksanakan aktivitasnya sehari-hari dengan baik, memadai dapat
difenisikan sebagai kualitatif dan kuantitatif dalam hal ini, pangan
yang memadai adalah jumlahg yang cukup untuk seluruh anggota keluarga
dan kualitas pantasnya untuk ukuran segi estetika dan kesehatan. semakin
tinggi tingkat sosial – ekonomi seseorang maka makin tinggi pula
tuntunan akan kualitas makanan, pada zaman sekarang kualitas dari produk
–produk makanan sangat diperhatikan oleh masyarakat baik dari segi
jaminan makanan, jaminan kesehatan, jaminan mutu gizi, maupun lainnya.
oleh karena itu banyak kebijakan pemerintah yang mendesakan produsen
yang menghasilkan barang dan jasa untuk menjamin mutu dari produk barang
ataupun jasa yang dihasilkan dan telah memenuhi syarat untuk dipakai
dan dikonsumsi oleh konsumen akhir, disini peran pemerintah dalam
menetapkan kebijaksanaan agar kualitas dari produk dan jasa tersebut
memenuhi standarisasi, standar atau syarat mutu yang telah ditetapkan
oleh kebijakan pemerintah adalah standarisasi mutu yang dipakai oleh
daerah atau negara tersebut. akan tetapi harus sesuai dengan
standarisasi yang dipakai oleh standarisasi pasar dunia. saat ini
merupak era modern yang memasuki pasar globalisasi pedagangan bebas asia
tenggara yang disebut AFTA, jika indonesia tidak sanggup memenuhi
standarisasi untuk meningkatkan kualitas produk makan indonesia akan
tertinggal oleh negara asia tenggara apalagi dunia.
AFTA
merupakan perdagangan bebas salam lingkup yang kecil tidak selamanya
berkecimpung dalam lingkup yang kecil ini, tetapi juga menghadapi hal
yang lebih besar lagi, produk – produk yang dihasilkan akan bersaing
diluar negeri maupun dalam negeri, bila indonesia menghasilkan kualitas
rendah maka tidak bisa bersaing dengan negara lain. menarik perhatian
konsumen adalah harga dan kualitas produk yang dihasilkan apabila produk
baik mutunya dan relatif rendah harganya maka konsumen akan condong
untuk membeli produk tersebut. maka peranan mutu sangat diperhatikan
dalam menghasilkan barang dan jasa.
B. Tujuan
Dengan mengamati dan membahas
hasil sebuah makalah ini mahasiswa diharapkan mengerti apa itu
standarisasi mutu dan sertifikasi mutu produk pertanian dan apa saja
penerbit standarisasi mutu tersebut sehingga maha siswa mampu
menjelaskan kepada audiensi atau halayak ramai tentang standarisasi
mutu dan mendongkrak maha siswa agar lebih berkopetens di dunia usaha
dan penguasaan teknologi pertanian dalam standarisasi dan sertifikasi
mutu.
II. PEMBAHASAN
1. Pengertian Standarisasi
Standardisasi mutu merupakan
suatu spesifikasi teknis tentang mutu suatu komoditas/produk yang dapat
digunakan untuk umum, yang dibuat dengan cara kerjasama dan konsensus
dari pihak-pihak yang berkepentingan berdasarkan pada hasil konsultasi
ilmu pengetahuan, teknologi dan pengalaman. Sedangkan sertifikasi mutu
produk merupakan suatu pernyataan tertulis dari suatu lembaga yang
kompeten dan berwenang yang berisi kebenaran mutu, fakta hasil
pemeriksaan atau hasil pengujian berdasarkan metode yang sah, sehingga
sertifikasi berisi pernyataan yang kebenarannya ditanggung oleh lembaga
yang menerbitkan sertifikat tersebut.
Standardisasi mutu sangat
dibutuhkan terutama dalam perdagangan modern dewasa ini, karena
transaksi bisnis dapat berlangsung tanpa pembeli melihat langsung
komoditas/produk yang ditawarkan. Bahkan bentuk dan mutu produk tersebut
kadang-kadang hanya dideskripsikan dalam bentuk tulisan pernyataan
analisa mutu atau disampaikan secara lisan. standardisasi mutu produk
berkaitan dengan appeareance/kenampakan, seperti : ukuran besar/volume,
warna, kandungan air dan sebagainya yang ditentukan oleh penjual dan
pembeli. Selain itu, mutu produk juga dikaitkan dengan masalah keamanan
pangan, keamanan bagi manusia, hewan dan tumbuhan serta lingkungan.
A. Konsep Mutu
dalam kehidupan sehari –hari
sering kita membicarakan mutu, minsalnya beberapa mutu produk yang
sering dijumpai dipasaran, hampir setiap orang dapat mengenal apakah
produk itu produk itu baik digunakan atau tidak. pada dasarnya mutu
merupakan hal dasar yang membedakan produk satu dengan lainnya, terutama
berhubungan dengan daya terima dan kepuasan konsumen. mutu berhubungan
erat dengan benda ataupun produk yang digunakan atau yang dibutuhkan
manusia yang kebutuhan memiliki nilai dan daya pemuas dengan kelas mutu
tertentu. minsalnya, pasir yang berasa di sungai tidak ada nilai dan
manfaat yang berarti bagi manusia sehingga tidak perlu pengawasan mutu,
seperti limbah sekam padi yang akan dibuang begitu saja dan tidaki
memiliki nilai mutu, apabila dimanfaatkan oleh manusia maka limbah
tersebut menjadi bermanfaat dan bernilai mutu. dan ketika penggolahan
limbah tersebut diperlukan persyaratan.
Pengertian mengenai mutu dapat dipahami sebagai berikut.
• Mutu meliputi usaha memenuhi atau bmelebihi harapan pelanggan.
• Mutu mencakup produk, jasa, proses, dan lingkungan atau alam.
•
Mutu merupakan kondisi yang selalu berubah ( minsal sekarang bermutu
pada suatu saat nanti tidak bermutu lagi atau tidak dapat bermanfaat
lagi )
Sebagai fitness for use mutu memiliki beberapa aspek penting sebagai berikut.
1. Ciri – cirri yang memenuhi permintaan pelanggan
Mutu
yang lebih tinggi memungkinkan perusahan memuaskan permintaan
pelanggan, membuat produk laku dipasaran, dapat bersaing dengan pesaing,
meningkatkan pangsa pasar dan volume penjualan, serta dapat dijual
dengan harga yang cukup tinggi
2. bebas dari kekurangan
Mutu
yang tinggi dapat membuat perusahaan mengurangi tingkat kesalahan,
mengurangi pengerjaan kembali dan pemborosan, mengurangi biaya garansi,
mengurangi inspeksi dan pengujian mutu produk, mempersingkat pengiriman,
meningkatkan hasik san kapasitas, memperbaiki kinerja penyampaian
produk atau jasa.
Mutu juga dapat didefinisi
sebagai spesifikasi yang dapat yang dapat dijumpaidalam batas atau
toleransi yang diberikan. contoh untuk produk tepung pati, mutu 1 (satu)
memiliki protein lebih dari 8%. setiap produk pasti memiliki mutu, mutu
yang baik ialah mutu produk yang diperoleh dari alam (ekstraksi) maupun
produk yang diolah terlebih dahulu. dalam kehidupan sehari-hari mutu
suatu komoditi yang ada dipasaran beragam-ragam. Grade mutu produk yang
dipasarkan tidak selalu sama namun dapt terjadi perubahan.
B. Peranan Pengawasan Mutu untuk Produk pertanian
Pengawasan mutu terhadap produk –
produk pertanian yang beredar merupakan tanggung jawab produsen kepada
konsumen. dengar berbagai pengetahuan tentang tentang kualitas atau mutu
suatu produk atau jasa yang meliputi persyaratan, kriteria, dan
standarisasi maka produk – produk pertanian dapat masuk dalam
kualifikasi untuk dapat di terima di berbagai kalangan baik pasar lokal,
regional, maupun international.
1. Persyaratan mutu
Sebagai
salah satu sektor yang paling mendominasi dan paling berpotensi
dibidang pertanian harus diupayakan untuk menghasikan produk-produk
pertanian yang memiliki mutu yang tinggi. dalam upaya meningkatkan mutu
produk pertanian tersebut perlu didasrkan pada strategi pokok
pengembangan mutu yang meliputu sebagai berikut:
a) mutu harus memenuhi permintaan dan keinginan konsumen akhir.
b) Mutu harus memenuhi persyaratan dan kebijakan pemerintah dann persyaratan global. contoh perundang-undangan tentang mutu.
c) Mutu harus memiliki standarisasi mutu dan ekonomi usaha yang memadai.
2. Kriteria mutu
Syarat mutu memuat kriteria mutu
dan spesifikasi mutu yang diharuskan untuk dtandar komoditas yang
bersangkut. Mutu suatu produk harus memenuhi kriteria mutu eksternal,
kriteria kehalalan, dan kriteria lingkungan. Mutu eksternal adalah mutu
yang di indrakan, dilihat, diraba tanpa harus di cicip konsumen, contoh
warna, bentuk, ukuran, dan aroma. Sementara mutu internal kriteria mutu
yang dapat di ketahui setelah konsumen mencoba secara inderawiatau
mengukur atau menganalisis produk tersebut. Contohnya,cita rasa,
tekstur, kandungan zat gizi, dan faktor keamanan pangan. Selain itu,
produk pertanian yang dihasilkan tidak harus mengandung bahan-bahan
haramyang harus diperosessesuai aturan agama, yang harus memenuhi
kriteria halal. Dari aspek lingkungan, produk tidak berdampak terhadap
pencemaran lingkungan, ramah lingkungan, produk bersih dan memenuhi
syarat ecolabelling sehingga memenuhi mutu lingkungan.
3. Standarisasi mutu
Salah
satu program penting dalam pengawasan dan pengendalian mutu produk
pertanian adlah sistem standarisasi mutu, sistem standarisasi merupakan
penetapan-penetapan norma dan aturan mutu produk yang ditetapkan bersama
dengan tujuan menghasilkan produkdengan mutu yang dapat dideskripsikan
dan diukur dengan perolehan mutu produk yang seragam.standarisasi mutu
dapat bersifat nasional maupun internasional, Di Indonesia standarisasi
mutu harus memenuhi standar SNI ( Standarisasi Nasional Indonesia ) yang
dikeluarkan oleh Dewan Standar Nasional (DSN) sejak tahun 1994 Meliputi
standar perdagangan, Standar industri nasionalstandar pertanian
indonesia, dan masih banyak lagi lainnya. Dibawah ini ada beberapa
contoh standar mutu yang di keluarkan indonesia untuk produk pertanian
dan bahan pangan yang diberikan tanda 01 dan standar mutu produk-produk
lain dan jasa.
SN 01-0222-1967 bahan tambahan pangan
SN 01-2706-1992 udang beku
SN 01-2997-1992 tepung topiakan dan lainnya
Untuk lebih memahami pengertian
standarisasi mutu, suatu badan dunia yang bergerak dalam pengembangan
standarisasi mutu barang, yaitu International Standar Organization (ISO)
menetapkan defenisi tentang standarisasi mutu berikut ini.
” standarisasi mutu merupakan
spesifikasi teknis tentang mutu suatu komoditas atau dokumen lainyang
dapat digunakan untuk umum, yang dibuat dengan cara kerja yang sama dan
konsensus dari pihak yang berkepentingan berdasarkan dari hasil
konstitusi ilmu pengetahuan, teknologi , dan pengalaman sehingga
standarisasi mutuitu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal”
Seri ISO trdiri dari seri ISO
9000, 9001, 9002, 9003, dan 9004. Selain itu FAQ dan WHO membentuk dewan
Khusus untuk menangani kode standar dari suatu produk yakni CAC (codex
alimentarius commission). Contoh standar-standar produk international
yang ada antara lain sebagai berikut ini.
a) ISO 9000 Standar manajemen mutu dan jaminan mutu
b)
ISO 9001 Standar sistem mutu-model jaminan mutu dalam desain
pengembangan produksi, pemasangan, pelayanan, dan lain-lainnya.
ISO seri 9000 tentang sistem
manajemen mutu pertama kali diterbitkan oleh organisasi standardisasi
internasional (ISO) pada tahun 1987. Pada waktu itu ISO seri 9000
terdiri dari ISO 9001, ISO 9002, ISO 9003 dan ISO 9004. Dalam
perkembangannya, pada tahun 1994 ISO 9000 seri tersebut diadakan revisi
yang pertama dan selanjutnya pada tahun 2000 juga dilakukan revisi,
sehingga hasilnya adalah ISO seri 9000:2000 yang terdiri dari ISO 9000,
ISO 9001 dan ISO 9004. Sedangkan ISO 14001 tentang sistem manajemen
lingkungan pertama kali diterbitkan pada tahun 1996. Kemudian dalam
perkembangannya ISO 14001 juga mengalami revisi pada tahun 2004,
sehingga terbitlah ISO 14001:2004. Kedua standar tersebut sudah sangat
dikenal dan familiar di kalangan masyarakat industri/perusahaan dan juga
pihak ketiga (dalam hal ini lembaga sertifikasi) baik di tingkat
nasional, regional maupun internasional. Saat ini sudah banyak di dalam
suatu organisasi atau industri yang telah menerapkan secara bersamaan
dari kedua standar tersebut (ISO 9001 dan ISO 14001). Kata kunci: sistem
manajemen, penerapan, ISO 9001, ISO 14001, organisasi
Tugas
dari badan standarisasi mutu adalahuntuk melindungi kesehatan konsumen,
mendorong perdagangan international, menyiapkan pedoman higiene dan
teknologi, mengevaluasi pencemaran makanan,obat ternak dan lainnya.
Standarisasi mutu dapat ditetapkan oleh pemerintah atau perusahaan.
Selian sebagai spesifikasi yang harus dipenuhi berupa syarat,
perundang-undangan, standarisasi mutu juga berfungsi sebgai
identitas,sebagai pernyataan pada label, pencegahan kadaluarsa, serta
sebagai pegangan dan inspeksi serta sertifikasi mutu.
Sementara fungsi pengendalian mutu adalah
• Menetapkan spesifikasi
• Mengembangkan tata cara pengujian.
• Menetapkan carapengambilan contoh dan juga sampel.
• Melakukan pencatatan dan pembuatan laporan serta mentapkan tindakan koreksi dan pemecahan masalah.
4. Pengawasan mutu
Dalam sejarah sistem
pengendalianmutu telah dilakukan sejak era tahun 1920-an yang waktu itu
merupakan inspeksi dan pengawasan dalam bentuk pengukuran.pada
tahun1960-an mengarah pada pengendalian mutu dengan pendekatan teknis
statistik berupa grafik, histogram, tabel diagram pencar, dan
perancangan percobaan. Dan pada tahun 1980-an berorientasi pada jaminan
mutu produk (quality assurance) dan pada tahun 1990-an terfokus pada
manajemen mutu total (total quality management)pada kenyataannya
permasalahan mutu bukan sekedar masalah pengendalianmutu atas barang dan
jasa standar mutu barang (produk quality)tetapi juga bergerak pada
penguasaan TQM menuju word class performance yang dimanipestasikan dalam
ISO menetapkan bahwa sistem mutu, manajemen mutu, pengendalian mutu,
dan jaminan mutu.
Bila jaminan
dengan negara-negara lain yang lebih maju dari segi mutuproduk
pertanian, Indonesia masih ketinggalan dibandingkan negara-negara
diASEAN seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam.
Masalah bahan baku dan industri
menjadi kendala utama selain kendala sarana dan prasarana, tenaga
terampilan dan profesional, teknologi pengolahan, dana, pemasaran dan
manajement. Pada proses hulu, masalah bahan mentah dan bahan baku,
minsalnya perlu seleksi untuk menghasilkan mutu yang seragamsehingga
mempermudah proses pembakuan/standarisasi mutu, terjamin keseragaman
mutu produk akhir, mempermudah pengendalian proses, serta memungkinkan
proses otomatisasi,. Kendala lain adalah persaingan global yang mulai
kita dapat rasakan, AFTA dan globalisasi dunia merupakan tanatangan yang
harus dihadapi oleh produk pertanian indonesia.
Pengawasan dan pengendalian mutu
terutama pada lini pengolahan memegang peranan penting sebagai opersi
dan tahapan untuk menciptakan mutu yang lebih baik. Dibagian inilah
harus ada teknologi dan inovasi baru yang lebih terfokus sehingga output
yang dihasilkan lebih seragam mutunya,bervariasi dan lebih bernilai
ekonomi yang tinggi. Dengan adanya perhatiannya, penanganan, pengawasan
dan pengendalian yang terfokus dan terarah. Diharapkan hasil alam yang
berlimpah ini dapat memberi kontribusi besar pada negara ini.
C. Sistem Sertifikasi Mutu
Sertifikasi mutu yaitu suatu
peryataan tertulis dari suatu lembaga yang berkompeten dan berwenang dan
berisi kebenaran mutu.fakta hasil pemeriksaan dan pengujian berdasarkan
metode yang sah. Sertifikasi berisi pernyataan yang sebenarnya,
ditanggung oleh lembaga yang menerbitkan sertifikasi tersebut. Jadi
sertifikasi mengandung dua legalitas tanggung jawab yaitu.
a. Pernyataan yang sebenarnya semacam sumpah atau janji.
b. Kesediaan menanggung resiko atau akibat jika peryataan kemudian hari ternyata tidak benar.
Sertifikasimutu diperlukan dalam
dunia usaha dan perdagangansebagai bukti jaminan mutu. Sertifikasi mutu
diterbitkan oleh lembaga yang resmi dan diakui yang secara teknik
berkopeten dan secara hukum mendapat wewenang untuk itu.lembaga khusus
ini dapat berupa lembaga pemerintah atau lembaga resmi non pemerintah,
(swasta) jika lembaga pemerintah jika tidak diakui maka tidak disebut
lembaga resmi, jika suatu lembaga yang bersetifikasi menerbitkan suatu
sertifikasi sebenarkan dalam sertifikasi itu mengandung janji dan
sumpahtentang kebenaran dan pernyataan yang diladasi oleh kode etik
profesional.
Tujuan sertifikasi mutu secara umum ada dua hal sebagai berikut.
1. Untuk memenuhi kewajiban yang diatur oleh undang-undang tentang mutu.
2.
Untuk memberikan jaminan mutu, kewajiban yang diatur dalam
undang-undang atau peraturan tentang mutu juga bertujuan memberikan
jaminan mutu pada masyarakatumum juga yaitu jaminan kesehatan dan
jaminan keadilan.
D. Sistem Sertifikasi Jaminan Mutu
Sertifikasi
bukan hanya menerbitkan surat pernyataan mutu yang mempunyai kekuatan
hukum atau legalitas melainkan suatu sistem jaminan mutu yang bertumpu
pada kepercayaan , institusi, kewibawaan IPTEK dan wewenang yang paling
bertanggung jawab. Sertifikasi diterbitkan badan resmi, baik pemerintah
maupun swasta yang memiliki wewenang dan tanggung jawab, adfa dua sistem
sertifikasi mutu yaitu
1. Sertifikasi wajib ( mandatory, campusory)
sistem ini dimaksud dalam untuk
menangani sertifikat wajib atau yang di haruskan oleh peraturan
pemerintah yang berlaku, badan yang mendapatkan wewenang atau yang
mendapatkan akreditas dari pemerintah, minsalnya direktorat jenderal
pengawasan obat.
2. Dan sertifikasi sukarela (voluntary)
sistem sertifikasi sukarela yaitu sistem yang menangani sertifikat mutu diluar dari pemerintah.
Ada dua macam sertifikat sukarelawan yaitu
a. sertifikat relawan pemerintah
b.
sertifikat relawan komersial umumnya diterbitkan oleh lembaga
sertifikasi swasta yang telah mendapatkan kepercayaan ( kredibilitasi )
dari masyarakat, terutama masyarakat dikalangan pengusaha yang memiliki
profesionalisme yang tinggi.
Kedua sistem ini bekerja sendiri
– sendiri, akan tetapi bersama –sama mengisi dan melayanikeperluan
dunia usaha dan masyarakat umum dalam keperluan penerbitan dalam
berbagai jenis sertifikasi mutu.
Jenis Sertifikat Mutu Komoditas
Secara umum ada dua jenis sertifikat wajib pada umumnya merupakan keharusah atau wajib ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Sertifikat yang termasuk dalam sertifikat wajib antara lain.
a) Sertifikat asal ( sertifikat of original ) yang menyatakan varietas asal usul atyau daerah produksi.
b) Sertifikat jenis ( sertifikat of varietas ) yang menyatakan varietas, spesies, atau jenis produk.
c) Sertifikat karantina menyatakan bahwa produk yang bersangkutan telah dikarantinakan dan memenuhi syarat.
d)
sertifikatr fumigasi menyatakan produk yang bersangkutan telah
memenuhi syarat telah difumigasi. FUMIGASI adalah suatu tindakan
perlakuan (atau pengobatan) terhadap suatu komoditi dengan mengunakan
fumigant tertentu, didalam ruang kedap udara, pada suhu dan tekanan
tertentu.
FUMIGANT
Adalah
suatu jenis pestisida (obat pembasmi hama) yang dalam suhu dan tekanan
tertentu berbentuk gas, dan dalam konsentrasi serta waktu tertentu dapat
membunuh hama (organisme pengganggu).
e) Sertifikat berat menyatakan berat komoditas setelah dilakukan prosedur penimbangan yang sah.
f) Sertifikat bebas zat racun/berbahaya.
g) Sertifikat yang bebas radioaktif menyatakan produk bebas dari perlakuan radiasi.
h) Sertifikat5 mutu wajib menyatakan comoditas yang bersangkutan memenuhi estándar mutu telah diuji mutunya.
i)
Sertifikat sukarela menyakut sertifikat mutu sukarela atau tentang
kandungan bahan – bahan yang telah diatur dalam perjanjian transaksi.
jenis sertifikat komorsial Sangay luas, karena semata-mata didasarkan
pada permintaan dunia usa.
III. PENUTUP
a. Kesimpulan
Seperti yang kita ketahui
Perdagangan bebas akan mendekati kita dan produk – produk asing masuk
tanpa batas dan tidak lagi di tarifkan atau dikuotakan dan tentu alur
atau jalannya perdagangan akan semakin tampak jelas dan memberikan efek
yang positif bagi bangsa kita apa bial mutu dari produk kita dapat
diterima oleh consumen global dengan melakukan sertifikasi dan estándar
nasional. untuk itu indonesia harus memiliki potensi yang harus
dikembangkan terutama dibidang teknologi dan standarisasi mutu ini
dengan begitu indonesia akan tampak bersaing dengan produk manca negara
atau global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar