TATA TERTIB KONGRESI BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS SIMALUNGUN 2011
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT
Pasal 1
Nama
Kegiatan ini disebut Kongresi
Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Pertanian 2011-2012Universitas
Simalungun
Pasal 2
Waktu
Kongres
Badan Eksekutif MahasiswaFakultas
Pertanian Universitas Simalungun
dilaksanakan pada hari kamis, tanggal 29 September 2011, pukul 09.00 Wib
s/d selesai
Pasal 3
Tempat
Kongres
Badan Ekslusif Mahasiswa Fakultas
Pertanian Universitas Simalungun
dilaksanakan di Aula Faperta Universitas Simalungun
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
Kedudukan
Kongres
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian merupakan Forum tertinggi yang
berwenang mengeluarkan keputusan yang
memiliki kekuatan hukum tetap dan organisasi kemahasiswaan Fakultas Pertanian
Pasal 5
Tugas
Kongres
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Pertanian Universitas Simalungun 2011 mempunyai tugas :
-
Memilih dan menetapkan Majelis Sidang
-
Menetapkan Tatib Kongres Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Simalungun
-
Membahas Membahas Anggaran Dasar / Anggaran
Rumah Tangga Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Pertanian Universitas Simalungun
-
Membahas laporan pertanggungjawaban Badan
Eksekutif Mahasiswa Universitas Simalungun 2011 – 2012
Pasal 6
Wewenang
Kongres
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Pertanian Universitas Simalungun mempunyai
wewenang untuk
memberikan mandate kepada Badan Eksekutif Mahasiswa terpilih 2011 – 2012 untuk
melaksanakan hasil keputusan Kongresi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Simalungun
BAB III
KRITERIA, HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA KONGRES
Pasal 7
Kriteria
Peserta Kongres
Peserta
Kongresip adalah mahasiswa aktif dalam perkuliahan fakultas pertanian USI
Pasal 8
Hak
Peserta Kongres
Peserta
Kongresip Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Simalungun Fakultas Pertanian
2011 berhak untuk berbicara, memberikan usul, mengajukan pendapat, bertanya dan
menjawab pertanyaan bagi Kongresip baik secara lisan maupun tulisan.
Peserta
Kongresip Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Simalungun
2011 berhak untuk dipilih dan memilih pada saat pemungutan suara dengan
ketentuan satu suara untuk satu peserta kongresip sebelum diputuskan yang perlu
kita ketahui calon ketua BEM.
Pasal 9
Kewajiban
Peserta Kongres
Setiap
peserta kongresip Badan Eksekutif Fakultas Pertanian Mahasiswa Universitas
Simalungun 2011 wajib untuk :
1.
Melaksanakan Tata Tertib Kongresip Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Simalungun 2011
2.
Mengikuti seluruh agenda persidangan
3.
Meminta persetujuan kepada Pimpinan Majelis
Sidang jika hendak meninggalkan maupun memasuki ruangan
4.
Hadir 10 menit sebelum pesidangan dimulai
5.
Tidak membuat keributan di Kongresip
6.
Mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh
Panitia
BAB IV
KRITERIA, HAK DAN KEWAJIBAN KONGRESIP
Pasal
10
Kriteria
Kongres
1.
Peninjau kongres merupakan utusan yang dihunjuk
oleh masing – masing BEM Fakultas Unibersitas Simalungun 2011 yang memiliki
surat mandate dari BEM Fakultas Pertanian.
2.
Peninjau Kongres adalah mahasiswa sesuai dengan
jumlah yang sudah ditentukan atau terdaftar pada surat mandate delegasi oleh
Fakultas yang bersangkutan
3.
Peninjauan Kongres terdiri dari mahasiswa aktif
yang diberi mandate oleh Fakultas, undangan, alumni.
Pasal
11
Hak
Peninjau Kongresip
Peninjau
Kongresip berhak untuk berbicara, memberikan usul, mengajukan pendapat,
bertanya dan menjawab pertanyaan bagi Kongres baik secara lisan maupun tulisan.
Peserta
Kongres berhak untuk dipilih dan memilih baik pada saat pemungutan suara /
voting
Pasal
12
Kewajiban
Peninjau Kongresip
Setiap
perserta kongresip Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Simalungun 2011 wajib
untuk :
1.
Melaksanakan Tata Tertib Kongresip Badan
Eksekutif Mahasiswa Universitas Simalungun 2011
2.
Meminta pesetujuan kepada Pimpinan Majelis
Sidang jika hendak meninggalkan maupun memasuki ruangan
3.
Mengisi Daftar Hadir yang telah disediakan
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN MAJELIS PERSIDANGAN
Pasal
13
Hak
1.
Menentukan siapa yang berbicara, yang lama
membicaranya serta menghentikan pembicaraan bila menyimpang dari topic
pembicaraan
2.
Menskor ( mengentikan persidangan )
Pasal
14
Kewajiban
1.
Membuka dan menutup persidangan
2.
Mengarahkan persidangan dan menjembatani setiap
permasalahan yang timbul dalam persidangan
3.
Memimpin dan mengarahkan persidangan dengan adil
dan bijaksana, sistematis dan efektif secara demokrasi
BAB VI
MEKANISME PERSIDANGAN
Pasal
12
Pimpinan
Sidang
Dalam
siding dipimpin oleh Majelis siding yang terdiri dari Ketua Majelis Sidang,
Wakil Ketua Majelis Sidang dan Sekretaris Majelis Sidang.
Sekretaris
Majelis Sidang bertugas mencatat semua yang dibicarakan pada saat persidangan
dan mencatat kesimpulan – kesimpulan yang telah menjadi kesepakatan dalam
Kongresip
Pasal
13
Voting
Voting
adalah mekanisme pengambilan keputusan jika perdebatan tidak mempunyai jalan
keluar, Keputusan voting dinyatakan sah berdasarkan suara terbanyak.
Pasal
14
Interupsi
1.
Peserta / Peninjau kongresip dapat mengajukan
interupsi selama Mejelis siding mempersilahkan untuk berbicara
2.
Interupsi hanya dapat disetujui oleh Ketua
Majelis Sidang
BAB VII
SANKSI
Pasal
15
1.
Sanksi diberikan kepada peserta atau peninjau
yang melanggar aturan Tata Tertib yang telah disepakati bersama
2.
Sanksi dapat berupa peringatan atau dapat pula
berupa tindakan pengeluaran dari persidangan setelah mendapat persetujuan dari
peserta sidang
3.
Peserta sidang dapat langsung dikeluarkan oleh
Mejelis Sidang apabila sudah mendapat peringatan atau teguran sebanyak 3 kali
4.
Peserta yang dikeluarkan tidak dapat mengikuti
persidangan selama pembahasan 1 kali rancangan ketetapan dan keputusan
5.
Peserta yang melanggar kesalahan pertama,
apabila melanggar kesalahan yang sama maka mejelis sedang berhak menskor
peserta selama persidangan berlangsung atas persetujuan forum.
BAB VII
KEABSAHAN
Pasal
16
1. Kongresip
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Simalungun 2011 dinyatakan dengan sah dan
dapat mengambil keputusan apabila dihadiri sekurang – kurangnya atau ½ n + 1
dari jumlah peserta / delegasi
2. Apabila
ketentuan diatas belum dapat dipenuhi sesuai dengan waktu yang ditentukan maka
persidangan dapat untuk dilanjutkan. Setelah menunggu selama 1 x 15 menit dan
sidang dapat dibuka /dilanjutkan tanpa memperhatikan Quarum
3. Selama
Kongresip Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Simalungun 2011 berlangsung
diupayakan untuk mengambil keputusan dengan jalan mengambil musyawarah mufakat
dan jika diperlukan, keputusan dapat diambil melalui pemungutan suara/voting
Pasal
17
Lain –
lain
Hal –
hal lain yang diatur dalam rancangan tata tertib ini, akan diatur kemudian oleh
MAjelis Pimpinan Sidang terpilih saat Kongresip, setelah mendengar usul – usul
dan pandangan dari peserta /peninjau pemilihan Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas Simalungun 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar