MENUJU PERTANIAN ORGANIK

SELAMAT DATANG

Rabu, 21 September 2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA KELUARGA BESAR MAHASISWA UNIVERSITAS SIMALUNGUN (KBM USI)






ANGGARAN   RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS SIMALUNGUN
(KBM USI)














MUSYAWARAH KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS SIMALUNGUN
21 s/d 22 Desember 2009



ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS SIMALUNGUN

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota Keluarga Besar Mahasiswa USI adalah:
1.       Menjunjung tinggi nama dan kehormatan KBM USI pada khususnya dan USI pada umumnya.
2.       Memegang teguh dan melaksanakan Pedoman Dasar Garis Pokok Haluan Kerja dan AD/ART KBM USI.
3.       Wajib membina persatuan dan persaudaraan di Civitas Akademika USI

Pasal 2
Hak Anggota
Hak anggota KBM USI adalah:
  1. Menggunakan hak suara dalam mekanisme voting apabila diperlukan dalam pengambilan keputusan.
  2. Menggunakan hak bicara dalam Musyawarah KBM USI.
  3. Mendapat sanksi yang adil apabila terbukti melakukan pelanggaran.
  4. Menjadi Pengurus KBM USI dengan persyaratan yang berlaku.



Pasal 3
Pemberhentian Anggota
1.       Pemberhentian anggota KBM USI dengan cara mengundurkan diri atas permintaan sendiri harus memenuhi persyaratan, yaitu menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban atas kinerjanya di KBM USI, selama masa jabatannya di KBM USI.
2.       Pemberhentian anggota KBM dengan cara diberhentikan adalah karena anggota KBM yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana
3.       Meninggal Dunia
4.       Sudah tidak menjadi Mahasiswa USI
5.       Gangguan Mental & Jiwa

BAB II
WARNA DAN LAMBANG
Pasal 4




Warna :
1.       Kuning emas untuk warna dasar
2.       Merah untuk api, obor, raot dan tumpanan
3.       Putih untuk obor dan bulu ayam
4.       Hitam untuk rumah adat dan pustaha




Arti Lambang :
1.       Wadah bersegi lima melambangkan pendidikan berdasarkan Pancasila dan falsafah bangsa Indonesia
2.       Obor bertumpu pada seperangkat alat-alat tulis (pustaha) melambangkan ilmu pengetahuan sebagai sumber untuk terang bagi kebudayaan dan perkembangannya
3.       Burung hantu dan buku melambangkan ketekunan yang dibutuhkan untuk ilmu pengetahuan
4.       Rumah adat, sebelah kanan berasal dari lambang Kabupaten Simalungun, sebelah kiri lambang Kota Pematangsiatnar, masing-masing melambangkan pusat kebudayaan yang memegang teguh kepribadian bangsa Indonesia. Selanjutnya kedua rumah adat berasal dari 2 pemerintah dan memberikan dukungan kepada Universitas Simalungun, sebaliknya USI kepada kedua pemerintah daerah.
5.       Seperangkat alat-alat tulis melambangkan bahwa ilmu pengetahuan tidak boleh meninggalkan kepribadian bangsa
6.       Banbu tiga ruas, melambangkan 3 syarat yang harus dimiliki pemuda dimasa lalu : (a) kepandaian membaca/menulis; (b) kepandaian bersopan santun di dalam berbicara; (c) Kepandaian di salah satu ilmu
7.       Arti Warna, (a) kuning berarti keagungan; (b) Merah berarti kecintaan terhadap ilmu pengetahuan; (c) Putih adalah kebebaran dan kesucian; (d) Hitam berarti keteguhan.
8.       Berdera Universitas dan Fakultas : (a) Bendera Universitas berwarna dasar kuning emas; (b) Bendera Fakultas Ekonomi berwarna biru; (c) Bendera fakultas Pertanian berwarna hijau; (d) Bendera Fakultas Hukum berwarna merah; (e) Bendera Fakultas FKIP berwarna putih; dan (f) Fakultas Tekhnik berwarna merah jambu.

BAB III
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
Pasal 5
Fungsi
BPM berfungsi sebagai Legislatif, Konstitutif, dan Konsultatif

Pasal 6
Tugas dan Wewenang BPM USI adalah :
1. Memberi saran, kritik serta teguran kepada BEM
2. Menjembatani dan memfasilitasi setiap permasalahan yang timbul antara mahasiswa dan Rektorat
3. Memberikan ide dan saran kepada pihak Rektorat.
4. Mengontrol kerja BEM selama satu periode kepengurusan
5. Meminta dan menilai Laporan Pertanggungjawaban ketua BEM USI pada Musyawarah Mahasiswa USI.
6. Menyelenggarakan Musyawarah Mahasiswa USI.
7. Merekomendasikan kepada Rektor USI untuk melantik pengurus BEM USI dalam Musyawarah Mahasiswa USI.
8. Berwenang memberhentikan ketua BEM USI melalui Musyawarah Luar Biasa Mahasiswa USI dan merekomendasikan kepada Rektor

Pasal 7
Keanggotaan BPM USI adalah :
  1. Anggota BPM USI merupakan 2 orang perwakilan dari masing-masing fakultas yang dipilih secara langsung lewat pemilu di tingkat fakultas.
  2. Masa jabatan anggota BPM USI adalah satu tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
  3. Anggota BPM USI tidak diperkenankan memegang jabatan di BEM Universitas maupun BEM Fakultas.

Pasal 8
Tugas dan Wewenang Pengurus BPM
Ketua BPM memiliki tugas:
  1. Mewakili nama BPM USI di setiap kegiatan kelembagaan.
  2. Mengkoordinasikan seluruh tugas BPM.
  3. Memimpin rapat pleno.
  4. Bertanggung jawab atas segala hal yang dilakukan BPM.




Pasal 9
Ketua BPM memiliki wewenang:
  1. Menunjuk anggota BPM lain sebagai pengganti apabila Ketua & Wakil Ketua berhalangan hadir untuk mewakili nama BPM dalam suatu kegiatan.
  2. Menunjuk Sekretaris untuk memimpin rapat pleno apabila Ketua & Wakil Ketua berhalangan hadir.
  3. Mengesahkan hasil kesepakatan yang dibuat dalam rapat pleno dan selanjutnya dibuat dalam bentuk Surat Keputusan Ketua BPM USI

Pasal 10
Wakil Ketua BPM memiliki tugas :
  1. Mewakili Ketua BPM dalam melakukan semua tugas & tanggung jawab BPM apabila  Ketua BPM berhalangan hadir
  2. memberikan saran dan pendapat serta saling berkoordinasi dengan Ketua BPM


Pasal 11
Wakil Ketua BPM memiliki wewenang :
Menjalankan seluruh kewenangan Ketua apabila Ketua berhalangan, kecuali ditentukan lain oleh Ketua.

Pasal 12

Sekretaris BPM memiliki tugas:
  1. Menyebarluaskan peraturan KBM kepada mahasiswa USI
  2. Membuat notulensi rapat pleno BPM
  3. Memimpin rapat pleno apabila  Ketua dan Wakil Ketua BPM berhalangan hadir.
  4. Mengurus segala bentuk kegiatan administrasi BPM.
  5. Bertanggung jawab atas absensi rapat BPM.
  6. Bertanggung jawab atas segala pendokumentasian peraturan yang dihasilkan oleh BPM.
  7. Bertanggung jawab pada Ketua BPM.

Pasal 13
Sekretaris BPM memiliki kewenangan:
  1. Menunjuk salah satu anggota BPM sebagai notulis apabila Sekretaris Umum menjadi pemimpin rapat pleno atau berhalangan hadir.
  2. Memberikan izin atas peminjaman inventaris dan arsip-arsip BPM.
  3. Menjalankan seluruh kewenangan Ketua dalam hal Ketua dan Wakil Ketua berhalangan, kecuali ditentukan lain oleh Wakil Ketua.

Pasal 14
Bendahara memiliki tugas:
  1. Mewakili nama BPM dalam suatu kegiatan kelembagaan apabila ditunjuk oleh Ketua atau Wakil Ketua BPM.
  2. Mengatur keuangan BPM.
  3. Membuat anggaran pengeluaran dan pemasukan BPM selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah rapat pleno pertama.
  4. Mencatat setiap transaksi keuangan BPM.
  5. Menyampaikan kondisi keuangan BPM per 3 (tiga) bulan kepada Ketua BPM.
  6. Bertanggung jawab pada Ketua BPM.

Pasal 15
Bendahara memiliki wewenang:
a.       Menentukan sumber-sumber dana yang selanjutnya dibawa ke rapat pleno untuk disetujui bersama.
b.      Meminta uang kas pada seluruh anggota KBM.
c.       Memberikan izin pemakaian dana KBM untuk keperluan organisasi.

Pasal 16
Ketua Komisi memiliki tugas:
a.       Bertanggung jawab kepada Ketua BPM USI atas komisinya.
b.      Bertanggung jawab dalam pelaksanaan program kerja komisinya.
c.       Bemimpin rapat komisi
d.      Bemberikan laporan pertanggungjawaban komisi pada tengah dan akhir masa jabatan kepada Ketua BPM USI.

Pasal 17
Ketua Komisi memiliki wewenang:
a.       Menegur anggotanya atas pelanggaran yang dilakukan.
b.      Mengadakan rapat komisi di luar rapat komisi rutin.
c.       Menunjuk seorang anggota sebagai pengganti untuk memimpin rapat komisi apabila Ketua Komisi berhalangan hadir.

BAB IV
TUGAS KOMISI
Pasal 18
Komisi Kemahasiswaan memiliki tugas:
a.       Mengatur masalah internal kemahasiswaan USI.
b.      Melakukan advokasi akademik dan advokasi keringanan biaya.

Pasal 19
Komisi Kelembagaan memiliki tugas:
a.       Mengatur masalah hubungan antara lembaga kemahasiswaan USI.
b.      Menyelesaikan sengketa antar lembaga kemahasiswaan USI.
c.       Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan lembaga kemahasiswaan USI.
d.      Melaksanakan Musyawarah KBM USI.

Pasal 20
Komisi Eksternal memiliki tugas:
a.       Melakukan koordinasi dengan BPM Fakultas
b.      Mencari informasi yang berhubungan dengan permasalahan kemahasiswaan.


BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 21
Musyawarah dan Rapat dalam lingkungan BPM terdiri dari :
  1. Musyawarah Kerja
  2. Musyawarah Kerja Luar Biasa
  3. Rapat Pleno
  4. Rapat Komisi

Pasal 22
Musyawarah Kerja
(1)     Musyawarah Kerja dilaksanakan 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan, dan berwenang untuk :
  1. Menetapkan dan/atau mengubah AD dan ART BPM
  2. Menetapkan dan mengesahkan Program Kerja BPM dalam 1 (satu) tahun masa kepengurusan
  3. Memilih dan menetapkan struktur organisasi BPM untuk 1 (satu) tahun masa kepengurusan
(2)     Seluruh Anggota BPM wajib menghadiri Musyawarah Kerja


Pasal 23
Musyawarah Kerja Luar Biasa
(1)     Musyawarah Kerja Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Kerja
(2)     Musyawarah Kerja Luar Biasa diadakan apabila ada kesepakatan dari sekurang-kurangnya 2/3 anggota BPM
(3)     Musyawarah Kerja Luar Biasa diadakan karena ada keadaan terancam atau menghadapi ikhwal kegentingan yang memaksa
(4)     Seluruh Anggota BPM wajib menghadiri Musyawarah Kerja Luar Biasa



Pasal 24
Pleno
(1)     Rapat pleno adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota BPM.
(2)     Rapat pleno menghasilkan keputusan tertinggi BPM.
(3)     Rapat pleno dilaksanakan secara berkala, minimal 2 (dua) minggu sekali.

Pasal 25
Rapat Komisi
(1)     Rapat komisi adalah rapat yang dilakukan oleh anggota-anggota komisi tertentu.
(2)     Rapat komisi hanya membahas permasalahan program kerja komisi dan permasalahan intern komisi.
(3)     Keputusan rapat komisi dibawa ke rapat pleno untuk disetujui bersama dan selanjutnya disahkan oleh Ketua Umum.
(4)     Rapat komisi dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam sebulan.

Pasal 26
(1)     Absensi rapat BPM diumumkan kepada Seluruh mahasiswa USI setiap 2 (dua) bulan.
(2)     Rapat BPM dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) anggota BPM.
(3)     Apabila kuorum tidak tercapai, maka rapat ditunda 30 (tiga puluh) menit, selanjutnya rapat dinyatakan sah dengan segala keputusan dan ketetapannya.
(4)     Syarat pengambilan keputusan yang sah adalah ½ (setengah) ditambah 1 (satu) suara dari seluruh anggota rapat yang hadir.


BAB VI
KEUANGAN BPM
Pasal 27
Sumber Keuangan
(1)     Iuran anggota adalah iuran yang dipungut dari setiap anggota BPM dalam jangka waktu 1 (satu ) bulan
(2)     Besarnya iuran ditentukan dalam rapat pleno
(3)     Sumbangan dan usaha lain yang sah dan tidak mengikat adalah dana yang diperoleh BPM selain dari iuran dan dana dari Rektorat.
(4)     Dana sumbangan dan usaha lain yang sah dan tidak mengikat harus didapat dengan berdasar dari itikad baik dan proses yang halal

Pasal 28
Proporsi
1.       Keuangan BPM USI adalah 20% dari total iuran BEM USI setelah 10%  iuran anggota BEM tiap fakultas diterima.
2.       Keuangan BPM Fakultas adalah  20 % dari total iuran BEM tiap fakultas


Pasal 29
(1)     Laporan Keuangan BPM dibuat oleh Bendahara Umum
(2)     Laporan Keuangan dilaporkan secara berkala setiap bulan dalam rapat Pleno dan disahkan oleh Ketua Umum
(3)     Laporan Keuangan yang telah disahkan oleh Ketua Umum diumumkan kepada mahasiswa USI.


BAB VII
S A N K S I
Pasal 30
(1)     Sanksi diputuskan dalam rapat pleno dan disahkan oleh Ketua Umum.
(2)     Bentuk sanksi berupa:
a.       Surat Peringatan I
b.      Surat Peringatan II
c.       Sanksi Akademik dari fakultas bersangkutan




Pasal 31
Bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi antara lain:
a.       Tidak menjalankan tugas sebagai seorang anggota BPM.
b.      Menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota BPM.
c.       Melanggar AD/ART BPM


BAB VIII
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
Pasal 32
Fungsi
1.       BEM berfungsi sebagai Eksekutif yang mengkoordinasikan dan memimpin kegiatan kemahasiswaan
2.       Sebagai sarana untuk mengembangkan minat dan bakat mahasiswa USI dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian dan agama.
3.       Sarana mahasiswa untuk menyalurkan sumbang saran dan aspirasinya kepada lembaga demi mewujudkan kesejahteraan dilingkungan Civitas Akademika USI

Pasal 33
Hubungan BEM dengan USI
1.       Hubungan BEM dengan USI bersifat koordinatif
2.       PR III mewakili BEM dalam senat Perguruan Tinggi

Pasal 34
Tugas dan Wewenang
a.       Menyusun tugas kerja berdasarkan Garis Besar Haluan Kerja
b.       Menyampaikan laporan kerja kepada BPM setiap Triwulan
c.       Mewakili Mahasiswa USI dalam kegiatan eksternal
d.       Membangun kerjasama dengan pihak-pihak yang dianggap perlu dalam pengembangan kemahasiswaan.
e.       Menyusun dan membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) di akhir masa jabatan
f.         Melaksanakan hasil-hasil musyawarah kerja yang terdiri Rapat Pleno, Rapat Komisi, dll.

Pasal 35
Keanggotaan
Anggota BEM adalah seluruh mahasiswa USI yang aktif dan terdaftar secara administratif
Universitas Simalungun

Pasal 36
Kepengurusan dan Masa Jabatan
a.       Ketua dan wakil Ketua BEM dipilih secara Musyawarah dalam Musyawarah Besar Keluarga Besar mahasiswa USI
b.      Kepengurusan BEM diserahkan secara Progreoatif kepada Ketua BEM dan Wakil Ketua BEM
c.       Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua pengurus BEM adalah satu tahun
d.      Ketua BEM USI tidak dapat mencalonkan dan dipilih kembali untuk periode selanjutnya
e.      BEM dipimpin oleh 1 orang Ketua, 1 orang Wakil Ketua, 1 orang Sekretaris dan 1 orang Bendahara beserta Divisi Lainnya
f.         Pemimpin BEM bersama-sama Divisi disebur Pengurus BEM.
g.      Divisi dibentuk menurut kebutuhan program kerja BEM & disesuaikan dengan jajarannya
h.       Pengurus BEM diangkat dan bertanggungjawab kepada Ketua.


Pasal 37
Syarat-syarat pengurus BEM :
a)       Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME
b)      Berwawasan Organisasi
c)       Memiliki moral dan integritas yang tinggi
d)      Memiliki rasa tanggung jawab terhadap organisasi
e)       50 % Pengurus BEM memiliki sertifikat Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK)


Pasal 38
Pengisian kekosongan Kepengurusan BEM
  1. Dalam hal kekosongan jabatan ketua BEM, pemimpin BEM segera melapor kepada BPM dan PR III untuk diisi kembali
  2. Apabila kepengurusan BEM kosong, maka Ketua BEM berhak menunjuk secara langsung dalam Rapat Pleno BEM

BAB IX
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS BEM
Pasal 39
Ketua BEM memiliki tugas :
  1. Mewakili Universitas Simalungun dalam setiap kegiatan kelembagaan mahasiswa baik Internal maupun Eksternal
  2. Mengkoordinasikan seluruh tugas BEM
  3. Memimpin Rapat Pleno BEM
  4. Bertanggung jawab atas segala hal yang dilaksanakan BEM
  5. Melaksanakan ketetapan-ketetapan AD/ART & garis besar haluan kerja BEM

Pasal 40
Ketua BEM memiliki Wewenang :
a.       Menegur dan memberi sanksi kepada pengurus BEM sesuai dengan mekanisme yang disepakati oleh BEM
b.      Mengganti atau mereposisi struktur apabila diperlukan
a.       Menunjuk Sekretaris untuk memimpin rapat pleno apabila Ketua & Wakil Ketua berhalangan hadir.
b.      Mengesahkan hasil kesepakatan yang dibuat dalam rapat pleno dan selanjutnya dibuat dalam bentuk Surat Keputusan Ketua BEM USI

Pasal 41
Wakil Ketua BEM memiliki tugas :
a.       Mewakili Ketua BEM dalam melakukan semua tugas & tanggung jawab BEM apabila Ketua BEM berhalangan hadir, kecuali ditentukan lain oleh ketua.
b.      Memberikan saran dan pendapat serta saling berkoordinasi dengan Ketua BEM

Pasal 42

Wakil Ketua BPM memiliki wewenang :
Menjalankan seluruh kewenangan Ketua apabila Ketua berhalangan, kecuali ditentukan lain oleh Ketua.

Pasal 43

Sekretaris BEM memiliki tugas:
  1. Membuat notulensi rapat pleno BEM
  2. Memimpin rapat pleno apabila  Ketua dan Wakil Ketua BEM berhalangan hadir.
  3. Mengurus segala bentuk kegiatan administrasi BEM.
  4. Bertanggung jawab atas absensi rapat BEM.
  5. Bertanggung jawab atas segala pendokumentasian peraturan yang dihasilkan oleh BEM.
  6. Bertanggung jawab pada Ketua BEM.

Pasal 44
Sekretaris BEM memiliki kewenangan:
  1. Menunjuk salah satu anggota BEM sebagai notulis apabila Sekretaris menjadi pemimpin rapat pleno atau berhalangan hadir.
  2. Memberikan izin atas peminjaman inventaris dan arsip-arsip BEM.
  3. Menjalankan seluruh kewenangan Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan, kecuali ditentukan lain oleh Wakil Ketua.





Pasal 45
Bendahara memiliki tugas:
  1. Mewakili nama BEM dalam suatu kegiatan kelembagaan apabila ditunjuk oleh Ketua atau Wakil Ketua BEM.
  2. Mengatur keuangan BEM.
  3. Membuat anggaran pengeluaran dan pemasukan BEM selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah rapat pleno pertama.
  4. Mencatat setiap transaksi keuangan BEM.
  5. Menyampaikan kondisi keuangan BEM per 3 (tiga) bulan kepada Ketua BEM.
  6. Bertanggung jawab pada Ketua BEM.

BAB X
S A N K S I
Pasal 46
(1)     Sanksi diputuskan dalam rapat pleno dan disahkan oleh Ketua Umum.
(2)     Bentuk sanksi berupa:
d.      Surat Peringatan I
e.      Surat Peringatan II
f.         Sanksi Akademik dari fakultas bersangkutan

Pasal 47
Bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi antara lain:
  1. Tidak menjalankan tugas sebagai seorang anggota BEM.
  2. Menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota BEM.
  3. Melanggar AD/ART BEM

BAB XI
KEUANGAN BEM
Pasal 48
Sumber Keuangan
Sumber keuangan BEM diperoleh dari :
  1. iuran Wajib Keluarga Besar Mahasiswa
  2. Bantuan yang diperoleh dari lembaga, atau yayasan
  3. Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan AD/RT KBM, serta tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Pasal 49
Proporsi
1.       Keuangan BEM USI adalah 10%  dari total iuran anggota BEM tiap fakultas.
2.       Keuangan BEM USI 20 % dialokasikan kepada BPM USI


BAB XII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 50
Persidangan BEM
  1. Sidang pimpinan BEM sekurang-kurangnya 1x dalam dua minggu
  2. Sidang Pengurus BEM diadakan sekurang-kurangnya 1x dalam 1 Bulan
  3. Dalam berlangsungnya sidang dianggap sah bila dihadiri ½ ditambah satu dari jumlah anggota
  4. Bila undangan pertama tidak memenuhi kuorum maka sidang atas undangan kedua dianggap sah untuk pengambilan keputusan
  5. Bila ada kepentingan yang dianggap perlu, maka diadakan Sidang Istimewa







Pasal 51
Cara Pengambilan Keputusan
  1. Keputusan persidangan BEM dianggap sah bila telah memenuhi suara 2/3 dari jumlah yang hadir dalam sidang.
  2. Bila dalam sidang, pengambilan keputusan tidak dicapai suatu mufakat dan voting, maka pengambilan keputusan diambil setelah berkoordinasi dengan BPM.

Pasal 52
Penyelenggaraan Kegiatan
Penyelenggaraan Kegiatan BEM dilaksanakan atas dasar GBHK



BAB XIII
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
Pasal 53
  1. HMJ memiliki hubungan koordinatif dengan perangkat KBM USI lainnya
  2. Hal-hal yang mengenai HMJ diatur dalam peraturan sendiri

BAB XIV
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
Pasal 54
  1. UKM adalah Lembaga Semi Otonom yang mandiri dan profesional dalam mengembangkan minat dan bakat mahasiswa.
  2. Hal-hal yang mengenai UKM diatur dalam peraturan sendiri.

Pasal 55
Pembentukan UKM
1.       Ketentuan pembentukan UKM diatur dalam peraturan sendiri
2.       Keanggotaan UKM adalah mahasiswa USI yang telah terdaftar dan telah memenuhi ketentuan dalam UKM tersebut.


BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 56
  1. Perubahan ART  hanya dapat dilakukan secepat-cepatnya 2 tahun sejak ART ini di sahkan dan dilaksanakan sebagai pedoman KBM USI.
  2. Perubahan dan pengesahan AD  hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Mahasiswa atau Musyawarah Luar Biasa Mahasiswa
  3. Musyawarah Mahasiswa atau Musyawarah Luar Biasa Mahasiswa untuk perubahan ART dapat dilakukan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota BPM USI
  4. Perubahan dan Pengesahan ART dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta BPM atau Musyawarah Luar Biasa  Mahasiswa


BAB XVI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 57
Masa Demisioner :
1.       Masa Demisioner adalah masa sejak berkhirnya kepengurusan lembaga kemahasiswaan sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
2.       Selama masa Demisioner, kepengurusan yang lama tetap menjalankan tugas kelembagaan sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.





BAB XVII
PENUTUP
Pasal 58
  1. ART berlaku bagi KBM untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
  2. Hal-hal yang belum tercantum di dalam ART ini akan diatur pada peraturan-peraturan yang akan ditetapkan pengurus KBM USI dan sekurang-kurangnya disetujui 2/3 dari anggota BPM USI
  3. ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di :
Pematangsiantar, 22 Desember 2009

              Pimpinan Sidang                            Sekretaris Sidang I                     Sekretaris Sidang II





          Ebed Nego Sidabutar                             Gifson Aruan                             Rizaldi Samam



                         Ketua BPM USI                                                             Ketua BEM USI
                                   




                      Edward Napitupulu                                                      Manja Lestari Damanik


Diketahui :
KOMISI PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA & BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
UNIVERSITAS SIMALUNGUN
2009

                                         KETUA                                                                                                                SEKRETARIS





                        ( ROBERT M. SIHOMBING )                                                                                        ( PRIMA SITOMPUL )



Diketahui/disetujui :

REKTOR UNIVERSITAS SIMALUNGUN





Drs. Ulung Napitu, M.Si

Tidak ada komentar:

Posting Komentar