TATA TERTIB KONGRES BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS SIMALUNGUN
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT
Pasal
1
Nama
Kegiatan
ini disebut Kongresi Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Pertanian 2011-2012Universitas
Simalungun
Pasal
2
Waktu
Kongres
Badan Eksekutif MahasiswaFakultas Pertanian
Universitas Simalungun dilaksanakan pada
hari kamis, tanggal 29 September 2011, pukul 09.00 Wib s/d selesai
Pasal
3
Tempat
Kongres
Badan Ekslusif Mahasiswa Fakultas Pertanian
Universitas Simalungun dilaksanakan di
Aula Faperta Universitas Simalungun
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN
WEWENANG
Pasal
4
Kedudukan
Kongres
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian merupakan Forum tertinggi yang
berwenang mengeluarkan keputusan yang
memiliki kekuatan hukum tetap dan organisasi kemahasiswaan Fakultas Pertanian
Pasal
5
Tugas
Kongres
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian
Universitas Simalungun 2011 mempunyai tugas :
-
Memilih dan menetapkan
Majelis Sidang
-
Menetapkan Tatib
Kongres Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian
Universitas Simalungun
-
Membahas Membahas
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian
Universitas Simalungun
-
Membahas laporan
pertanggungjawaban Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Simalungun 2011 – 2012
Pasal
6
Wewenang
Kongres
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian
Universitas Simalungun mempunyai
wewenang untuk
memberikan mandate kepada Badan Eksekutif Mahasiswa terpilih 2011 – 2012 untuk
melaksanakan hasil keputusan Kongresi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas
Simalungun
BAB III
KRITERIA, HAK DAN
KEWAJIBAN PESERTA KONGRES
Pasal
7
Kriteria
Peserta Kongres
Peserta
Kongresip adalah mahasiswa aktif dalam perkuliahan fakultas pertanian USI
Pasal
8
Hak
Peserta Kongres
Peserta
Kongresip Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Simalungun Fakultas Pertanian
2011 berhak untuk berbicara, memberikan usul, mengajukan pendapat, bertanya dan
menjawab pertanyaan bagi Kongresip baik secara lisan maupun tulisan.
Peserta
Kongresip Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Simalungun
2011 berhak untuk dipilih dan memilih pada saat pemungutan suara dengan
ketentuan satu suara untuk satu peserta kongresip sebelum diputuskan yang perlu
kita ketahui calon ketua BEM.
Pasal
9
Kewajiban
Peserta Kongres
Setiap
peserta kongresip Badan Eksekutif Fakultas Pertanian Mahasiswa Universitas
Simalungun 2011 wajib untuk :
1. Melaksanakan
Tata Tertib Kongresip Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas
Simalungun 2011
2. Mengikuti
seluruh agenda persidangan
3. Meminta
persetujuan kepada Pimpinan Majelis Sidang jika hendak meninggalkan maupun
memasuki ruangan
4. Hadir
10 menit sebelum pesidangan dimulai
5. Tidak
membuat keributan di Kongresip
6. Mengisi
daftar hadir yang telah disediakan oleh Panitia
BAB IV
KRITERIA, HAK DAN
KEWAJIBAN KONGRESIP
Pasal
10
Kriteria
Kongres
1. Peninjau
kongres merupakan utusan yang dihunjuk oleh masing – masing BEM Fakultas
Unibersitas Simalungun 2011 yang memiliki surat mandate dari BEM Fakultas
Pertanian.
2. Peninjau
Kongres adalah mahasiswa sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan atau
terdaftar pada surat mandate delegasi oleh Fakultas yang bersangkutan
3. Peninjauan
Kongres terdiri dari mahasiswa aktif yang diberi mandate oleh Fakultas,
undangan, alumni.
Pasal
11
Hak
Peninjau Kongresip
Peninjau
Kongresip berhak untuk berbicara, memberikan usul, mengajukan pendapat,
bertanya dan menjawab pertanyaan bagi Kongres baik secara lisan maupun tulisan.
Peserta
Kongres berhak untuk dipilih dan memilih baik pada saat pemungutan suara /
voting
Pasal
12
Kewajiban
Peninjau Kongresip
Setiap
perserta kongresip Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Simalungun 2011 wajib
untuk :
1. Melaksanakan
Tata Tertib Kongresip Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Simalungun 2011
2. Meminta
pesetujuan kepada Pimpinan Majelis Sidang jika hendak meninggalkan maupun
memasuki ruangan
3. Mengisi
Daftar Hadir yang telah disediakan
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
MAJELIS PERSIDANGAN
Pasal
13
Hak
1. Menentukan
siapa yang berbicara, yang lama membicaranya serta menghentikan pembicaraan
bila menyimpang dari topic pembicaraan
2. Menskor
( mengentikan persidangan )
Pasal
14
Kewajiban
1. Membuka
dan menutup persidangan
2. Mengarahkan
persidangan dan menjembatani setiap permasalahan yang timbul dalam persidangan
3. Memimpin
dan mengarahkan persidangan dengan adil dan bijaksana, sistematis dan efektif
secara demokrasi
BAB VI
MEKANISME PERSIDANGAN
Pasal
12
Pimpinan
Sidang
Dalam
siding dipimpin oleh Majelis siding yang terdiri dari Ketua Majelis Sidang,
Wakil Ketua Majelis Sidang dan Sekretaris Majelis Sidang.
Sekretaris
Majelis Sidang bertugas mencatat semua yang dibicarakan pada saat persidangan
dan mencatat kesimpulan – kesimpulan yang telah menjadi kesepakatan dalam
Kongresip
Pasal
13
Voting
Voting
adalah mekanisme pengambilan keputusan jika perdebatan tidak mempunyai jalan
keluar, Keputusan voting dinyatakan sah berdasarkan suara terbanyak.
Pasal
14
Interupsi
1. Peserta
/ Peninjau kongresip dapat mengajukan interupsi selama Mejelis siding
mempersilahkan untuk berbicara
2. Interupsi
hanya dapat disetujui oleh Ketua Majelis Sidang
BAB VII
SANKSI
Pasal
15
1. Sanksi
diberikan kepada peserta atau peninjau yang melanggar aturan Tata Tertib yang
telah disepakati bersama
2. Sanksi
dapat berupa peringatan atau dapat pula berupa tindakan pengeluaran dari
persidangan setelah mendapat persetujuan dari peserta sidang
3. Peserta
sidang dapat langsung dikeluarkan oleh Mejelis Sidang apabila sudah mendapat
peringatan atau teguran sebanyak 3 kali
4. Peserta
yang dikeluarkan tidak dapat mengikuti persidangan selama pembahasan 1 kali
rancangan ketetapan dan keputusan
5. Peserta
yang melanggar kesalahan pertama, apabila melanggar kesalahan yang sama maka
mejelis sedang berhak menskor peserta selama persidangan berlangsung atas
persetujuan forum.
BAB VII
KEABSAHAN
Pasal
16
1. Kongresip
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Simalungun 2011 dinyatakan dengan sah dan
dapat mengambil keputusan apabila dihadiri sekurang – kurangnya atau ½ n + 1
dari jumlah peserta / delegasi
2. Apabila
ketentuan diatas belum dapat dipenuhi sesuai dengan waktu yang ditentukan maka
persidangan dapat untuk dilanjutkan. Setelah menunggu selama 1 x 15 menit dan
sidang dapat dibuka /dilanjutkan tanpa memperhatikan Quarum
3. Selama
Kongresip Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Simalungun 2011 berlangsung
diupayakan untuk mengambil keputusan dengan jalan mengambil musyawarah mufakat
dan jika diperlukan, keputusan dapat diambil melalui pemungutan suara/voting
Pasal
17
Lain
– lain
Hal
– hal lain yang diatur dalam rancangan tata tertib ini, akan diatur kemudian
oleh MAjelis Pimpinan Sidang terpilih saat Kongresip, setelah mendengar usul –
usul dan pandangan dari peserta /peninjau pemilihan Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas Simalungun 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar