MENUJU PERTANIAN ORGANIK

SELAMAT DATANG

Sabtu, 26 November 2011

TATA TERTIB KONGRESI BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS SIMALUNGUN 2011


TATA TERTIB KONGRESI BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS SIMALUNGUN 2011



BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT
Pasal 1
Nama
Kegiatan ini disebut Kongresi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian 2011-2012Universitas Simalungun

Pasal 2
Waktu
Kongres Badan Eksekutif MahasiswaFakultas Pertanian Universitas Simalungun  dilaksanakan pada hari kamis, tanggal 29 September 2011, pukul 09.00 Wib s/d selesai

Pasal 3
Tempat
Kongres Badan Ekslusif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Simalungun  dilaksanakan di Aula Faperta Universitas Simalungun

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 4
Kedudukan
Kongres Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian merupakan Forum tertinggi yang berwenang mengeluarkan keputusan  yang memiliki  kekuatan  hukum tetap dan organisasi kemahasiswaan Fakultas Pertanian

Pasal 5
Tugas
Kongres Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Simalungun 2011 mempunyai tugas :
-         Memilih dan menetapkan Majelis Sidang
-         Menetapkan Tatib Kongres Badan Eksekutif   Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Simalungun
-         Membahas Membahas Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Simalungun
-         Membahas laporan pertanggungjawaban Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Simalungun 2011 – 2012



Pasal 6
Wewenang
Kongres Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Simalungun mempunyai wewenang untuk memberikan mandate kepada Badan Eksekutif Mahasiswa terpilih 2011 – 2012 untuk melaksanakan hasil keputusan Kongresi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Simalungun


BAB III
KRITERIA, HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA KONGRES

Pasal 7
Kriteria Peserta Kongres
Peserta Kongresip adalah mahasiswa aktif dalam perkuliahan fakultas pertanian USI

Pasal 8
Hak Peserta Kongres
Peserta Kongresip Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Simalungun Fakultas Pertanian 2011 berhak untuk berbicara, memberikan usul, mengajukan pendapat, bertanya dan menjawab pertanyaan bagi Kongresip baik secara lisan maupun tulisan.
Peserta Kongresip Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Simalungun 2011 berhak untuk dipilih dan memilih pada saat pemungutan suara dengan ketentuan satu suara untuk satu peserta kongresip sebelum diputuskan yang perlu kita ketahui calon ketua BEM.

Pasal 9
Kewajiban Peserta Kongres
Setiap peserta kongresip Badan Eksekutif Fakultas Pertanian Mahasiswa Universitas Simalungun 2011 wajib untuk :
1.      Melaksanakan Tata Tertib Kongresip Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Simalungun 2011
2.      Mengikuti seluruh agenda persidangan
3.      Meminta persetujuan kepada Pimpinan Majelis Sidang jika hendak meninggalkan maupun memasuki ruangan
4.      Hadir 10 menit sebelum pesidangan dimulai
5.      Tidak membuat keributan di Kongresip
6.      Mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh Panitia





BAB IV
KRITERIA, HAK DAN KEWAJIBAN KONGRESIP

Pasal 10
Kriteria Kongres
1.      Peninjau kongres merupakan utusan yang dihunjuk oleh masing – masing BEM Fakultas Unibersitas Simalungun 2011 yang memiliki surat mandate dari BEM Fakultas Pertanian.
2.      Peninjau Kongres adalah mahasiswa sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan atau terdaftar pada surat mandate delegasi oleh Fakultas yang bersangkutan
3.      Peninjauan Kongres terdiri dari mahasiswa aktif yang diberi mandate oleh Fakultas, undangan, alumni.

Pasal 11
Hak Peninjau Kongresip
Peninjau Kongresip berhak untuk berbicara, memberikan usul, mengajukan pendapat, bertanya dan menjawab pertanyaan bagi Kongres baik secara lisan maupun tulisan.
Peserta Kongres berhak untuk dipilih dan memilih baik pada saat pemungutan suara / voting

Pasal 12
Kewajiban Peninjau Kongresip
Setiap perserta kongresip Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Simalungun 2011 wajib untuk :
1.      Melaksanakan Tata Tertib Kongresip Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Simalungun 2011
2.      Meminta pesetujuan kepada Pimpinan Majelis Sidang jika hendak meninggalkan maupun memasuki ruangan
3.      Mengisi Daftar Hadir yang telah disediakan


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN MAJELIS PERSIDANGAN

Pasal 13
Hak
1.      Menentukan siapa yang berbicara, yang lama membicaranya serta menghentikan pembicaraan bila menyimpang dari topic pembicaraan
2.      Menskor ( mengentikan persidangan )





Pasal 14
Kewajiban
1.      Membuka dan menutup persidangan
2.      Mengarahkan persidangan dan menjembatani setiap permasalahan yang timbul dalam persidangan
3.      Memimpin dan mengarahkan persidangan dengan adil dan bijaksana, sistematis dan efektif secara demokrasi


BAB VI
MEKANISME PERSIDANGAN

Pasal 12
Pimpinan Sidang
Dalam siding dipimpin oleh Majelis siding yang terdiri dari Ketua Majelis Sidang, Wakil Ketua Majelis Sidang dan Sekretaris Majelis Sidang.
Sekretaris Majelis Sidang bertugas mencatat semua yang dibicarakan pada saat persidangan dan mencatat kesimpulan – kesimpulan yang telah menjadi kesepakatan dalam Kongresip

Pasal 13
Voting
Voting adalah mekanisme pengambilan keputusan jika perdebatan tidak mempunyai jalan keluar, Keputusan voting dinyatakan sah berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 14
Interupsi
1.      Peserta / Peninjau kongresip dapat mengajukan interupsi selama Mejelis siding mempersilahkan untuk berbicara
2.      Interupsi hanya dapat disetujui oleh Ketua Majelis Sidang









BAB VII
SANKSI

Pasal 15
1.      Sanksi diberikan kepada peserta atau peninjau yang melanggar aturan Tata Tertib yang telah disepakati bersama
2.      Sanksi dapat berupa peringatan atau dapat pula berupa tindakan pengeluaran dari persidangan setelah mendapat persetujuan dari peserta sidang
3.      Peserta sidang dapat langsung dikeluarkan oleh Mejelis Sidang apabila sudah mendapat peringatan atau teguran sebanyak 3 kali
4.      Peserta yang dikeluarkan tidak dapat mengikuti persidangan selama pembahasan 1 kali rancangan ketetapan dan keputusan
5.      Peserta yang melanggar kesalahan pertama, apabila melanggar kesalahan yang sama maka mejelis sedang berhak menskor peserta selama persidangan berlangsung atas persetujuan forum.

BAB VII
KEABSAHAN

Pasal 16
1.      Kongresip Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Simalungun 2011 dinyatakan dengan sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri sekurang – kurangnya atau ½ n + 1 dari jumlah peserta / delegasi
2.      Apabila ketentuan diatas belum dapat dipenuhi sesuai dengan waktu yang ditentukan maka persidangan dapat untuk dilanjutkan. Setelah menunggu selama 1 x 15 menit dan sidang dapat dibuka /dilanjutkan tanpa memperhatikan Quarum
3.      Selama Kongresip Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Simalungun 2011 berlangsung diupayakan untuk mengambil keputusan dengan jalan mengambil musyawarah mufakat dan jika diperlukan, keputusan dapat diambil melalui pemungutan suara/voting

Pasal 17
Lain – lain
Hal – hal lain yang diatur dalam rancangan tata tertib ini, akan diatur kemudian oleh MAjelis Pimpinan Sidang terpilih saat Kongresip, setelah mendengar usul – usul dan pandangan dari peserta /peninjau pemilihan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Simalungun 2011.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar